Rabu, 02 Juni 2010

HUKUM PERIKATAN

Pengertian
Hukum perikatan adalah hukum yang terjadi jika sudah melalui perjanjian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dan menimbulkan suatu hak kewajiban oleh pelaku perjanjian.
Dasar hukum perikatan
Dasar hukum perikatan adalah perjanjian dan undang-undang
- Buku III KUHPerdata;
- Buku III KUHPerdata bersifat pelengkap
- Buku III KUHPerdata bersifat terbuka
- Perjanjian
- UU – undang2 sematamata
- UU karena perbuatan manusia yang halal dan melawan hukum
- Yurisprudensi
- Hukum tertulis dan tidak tertulis
- Ilmu Pengetahuan

Azas-azas dalam hukum perikatan
Asas Konsensualisme
- Kontrak harus didasarkan kata sepakat dari para pihak yang mengadakan kontrak
- Kontrak dilahirkan dari kata sepakat
- Kata sepakat adalah sumber hukum kewajiban kontraktual
Asas Kebebasan Berkontrak
- Kewajiban kontraktual hanya dapat diciptakan oleh kehendak para pihak
- Kontrak adalah hasil pilihan bebas individu
- Kontrak adalah bertemunya kehendak bebas para pihak
- Kata sepakat harus didasarkan pada kehendak bebas
Asas Kekuatan Mengikat Kontrak
- Segala sesuatu yang telah disepakati dalam perjanjian menjadi suatu kewajiban hukum bagi para pihak yang membuat kesepakatan tersebut;
- Para pihak harus mematuhi atau melaksanakan isi perjanjian
- Facta Sunt Servanda
Asas Iktikad Baik
- Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata: ”Perjanjian dilaksanakan dengan iktikad baik”.
- Tidak ada pengertian yang dimaksud dengan iktikad baik
- doktrin dan yurisprudensi, iktikad baik dimaknai bahwa melaksanakan perjanjian berarti melaksanakan perjanjian secara rasional dan patut
- Isi perjanjian harus rasional dan patut

Wanprestasi
adalah perbuatan tidak memenuhi kewajiban yang ditentukan dalam kontrak .
macam wanprestasi
- Tidak melaksanakan sama sekali apa yang diperjanjikan; atau
- Terlambat melaksanakan apa yang diperjanjikan; atau
- Melaksanakan, tetapi tidak seperti yang diperjanjikan


Tuntutan terhadap Debitor yang Melakukan Tindakan Wanprestasi
- Meminta pelaksanaan perjanjian; atau
- Meminta ganti rugi; atau
- Meminta pelaksanaan perjanjian sekaligus permintaan ganti rugi; atau
- Meminta pembatalan perjanjian sekaligus permintaan ganti rugi
Unsur-Unsur Keadaan Memaksa (Overmacht atau Force Majeur) Berdasar Pasal 1244 BW
- Tidak memenuhi prestasi
- Ada sebab di luar kesalahan debitor
- Faktor penyebab itu tak terduga sebelumnya dan
- tak dapat dipertanggungjawabkan kepada debitor
Unsur-Unsur Keadaan Memaksa Berdasar Pasal 1244 dan Pasal 1444 KUHPerdata
- Pelaksanaan perjanjian dihalangi (Pasal 1244 KUHPerdata
- Halangan tersebut tak dapat dipertanggungjawabkan kepada debitor (Pasal 1444 KUHPerdata)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar