Rabu, 02 Juni 2010

HUKUM PERJANJIAN

pengertian
perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih. Maka hukum perjanjian adalah kewajiban dalam memenuhi perjanjian yang ada pada perjanjian yang telah dibuat. Kesimpulan dari pengertian tersebut adalah perjanjian dapat mengakibatkna terjadinya perikatan. Hukum perjanjian diatur dalam KUHPerdata.
Jenis-jenis perjanjian
- Perjanjian akan suatu objek berupa benda misalnya perjanjian jula beli, perjanjian sewa menyewa, dll
- Perjanjian akan suatu objek bukan benda misalnya perjanjian perburuhan, perjanjian pernikahan, perjanjian kontrak kerja,d ll.

Asas-asas perjanjian
Asas janji itu mengikat
Bahwa janji yang ada di dalam perjanjian bersifat mengikat subjek perjanjian sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat, dimana perjanjian itu ditentukan oleh pihak yang membuat perjanjian.

Asas kebebasan berkontrak
Pelaku perjanjian bebas dalam melakukan perjanjian dan mengatur isi darii perjanjian dimana nantinya bersifat mengikat dalam isi yang diperjanjikan dalam perjanjian tersebut, bahkan pelaku perjanjian juga bebas mengatur pertanggungjawaban dalam perjanjian tersebut.
Pembatalan perjanjian
Perbatalan perjanjian tidak bisa dilakuan hanya oleh satu pihak, namun harus disetujui oleh pihak lain dalam perjanjian tersebut. Pembatalan perjanjian dilakukan biasanya karena adanya pelanggaran, seperti contoh penipuan, kemudian juga ada kelalaian dari pelaku perjanjian, bahkan karena kesalahan dalam pengisian data dalam perjanjian oleh pelaku perjanjian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar