Rabu, 02 Juni 2010

Peran Koperasi serta Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Menengah dalam Ekonomi Nasional

Indonesia merupakan Negara yang termasuk memiliki penduduk yang banyak. Kesejahteraan penduduk Indonesia dapat dikatakan masih tergolong rendah. Keadaan ekonomi Indonesia yang masih dalam tahap pertumbuhan menjadikan kesejahteraan penduduk Indonesia sangat perlu untuk ditingkatakan. Lapangan kerja yang menjadi wadah bagi penduduk untuk meningkatkan kesejahteraan belum mampu untuk menampung seluruh angkatan kerja yang ada di Negara ini. Alternatif lain pun harus hadir dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat. Salah satu alternatif dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia adalah dengan penggalakan koperasi serta usaha mikro, usaha kecil dan menengah (UMKM). Salah satu masalah ekonomi Indonesia adalah seperti disebutkan dalam JURNAL PENGKAJIAN KOPERASI DAN UKM NOMOR 2 TAHUN I – 2006 yang menyatakan bahwa krisis ekonomi nasional tahun 1997 masih menyisakan dampak negatif hingga kini, termasuk bagi UKM dan usaha mikro, yaitu menyebabkan antara lain : (1) turunnya daya beli konsumen, dikarenakan semakin berkurangnya/langkanya usaha-usaha yang dimiliki konsumen sebagai sumber pendanaan; (2) menurunnya kualitas produk-produk UKM dan usaha mikro sebagai akibat rendahnya kualitas SDM serta berkurangnya sumber-sumber pendanaan yang dimiliki pengusaha kecil dan menengah dan mikro.

JURNAL PENGKAJIAN KOPERASI DAN UKM NOMOR 1 TAHUN I – 2006 (2006, hal 21) menyatakan bahwa Upaya meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat, dalam banyak hal dipengaruhi oleh kondisi lingkungan dunia usaha. Lingkunga usaha dalam hal ini adalah koperasi, usaha mikro, usaha kecil dan menengah (UKM), masih menghadapi masalah yaitu modal uasaha. Masalah modal usaha merupakan masalah yang sejak dulu menjadi kendala dalam pelaksanaan pembangunan dan penggalakan koperasi, usaha mikro, usaha kecil dan menengah (UKM). Modal Kerja merupakan dana yang disediakan oleh perusahaan untuk melakukan aktivitas operasionalnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektifitas dan kebutuhan modal kerja, serta untuk mengetahui bagaimana pengaruh efektifitas dan kebutuhan modal kerja terhadap volume penjualan, pendapatan penjualan dan laba bersih (Toto Sugiharto 2004). Secara tidak langsung dengan permasalahan yang ada tersebut pemerintah harus bertindak dalam membantu permodalan koperasi, usaha mikro, usaha kecil dan menengah. Permalahan itu sebenarnya sudah terjawab dengan adanya PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 19/Per/M.KUKM/VIII/2006 dalam BAB I, Ketentuan Umum, Pasal 1 yang menyatakan bahwa, Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah adalah Lembaga Pemerintah yang mempunyai tugas dan fungsi teknis pelaksanaan pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 62 Tahun 2005 pasal 140 A. peraturan menteri tersebut menunjukan bahwa bagaimana peran pemerintah dalam penuntasan masalah permodalan koperasi, usaha mikro, usaha kecil dan menengah. Usaha mikro mempunyai peran yang penting dalam pembangunan ekonomi, karena intensitas tenaga kerja yang relatif lebih tinggi dan investasi yang lebih kecil, sehingga usaha mikro lebih fleksibel dalam menghadapi dan beradaptasi dengan perubahan pasar (Joko Sutrisno dan Lestari HS 2006). Pernyataan tersebut menguatkan bahwa pengembangan koperasi, usaha mikro, usaha kecil dan menengah merupakan alternative yang baik dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia, hal ini dikarenakan sector usaha tersebut idak terpengaruh kuat oleh kegiatan ekonomi internasional, bahkan dapat mengoptimalkan kemampuan lokal untuk peningkatan kesejahteraan karena mampu meminimalisir impor yang masuk ke Indonesia dengan optimalisasi sector tersebut. Hal tersebut sesuai denga tujuan pembangunan ekonomi yang tertulis dalam JURNAL PENGKAJIAN KOPERASI DAN UKM NOMOR 2 TAHUN I – 2006 (2006, hal 28), yang menyatakan bahwa, Dari literatur tentang pembangunan ekonomi antara lain disebutkan bahwa: a) pembangunan memfokuskan pada pengurangan kemiskinan, pembangunan perdesaan, polarisasi sosial serta perubahan pola pikir; b) terminologi lokal atau daerah ekonomi menggambarkan area geografis suatu kekuasaan pemerintahan; c) daya saing adalah kemampuan suatu usaha untuk menciptakan keseimbangan baru.

Pembangunan ekonomi nasional merupakan faktor yang sangat penting dalam peningkatan kesejahteraan mayarakat Indonesia yang secara tidak langsung menjadi faktor yang berpengaruh pada kwalitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang seharusnya menjadi modal dalam pembangunan dan kemajuan Negara Indonesia. Pernyataan tersebut menjadikan bahwa pengembangan koperasi, usaha mikro, usaha kecil dan menengah (UKM) merupakan salah satu hal yang penting dan perlu digalakan oleh pemerintah Indonesia demi kemajuan bangsa indonesia.

Daftar Referensi
____________, 2006, ‘Evaluasi Program Bantuan Dana Bergulir Melalui KSP/USP Koperasi (Pola PKPS-BBM, Agribisnis dan Syariah)’, Pengkajian Koperasi dan UKM, no. 1, thn. 1, hal. 21-47.

____________, 2006, ‘Pengkajian Pemusatan Pengembangan Koperasi Bidang Pembiayaan Pada Tingkat Kabupaten/Kota’, Pengkajian Koperasi dan UKM, no. 2, thn. 1, hal. 106-116.

Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia, 2006, ‘Pedoman Teknis Perkuatan Permodalan Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Di Kawasan Industri’, No. 19/Per/M.Kukm/Viii/2006, thn. 2006, hal. 1-17.

Sugiharto, T 2004, ‘ Efektifitas Dan Kebutuhan Modal Kerja Serta Pengaruhnya Terhadap Volume Penjualan, Pendapatan Penjualan Dan Laba Bersih Perum Perumnas (Studi Kasus Tahun 1999 – 2003)’, Majalah Ekonomi dan Komputer, no. 3, Thn. XII-2004, hal. 131-144.

Sutrisno, J. Lestari, S 2006, ‘Kajian Usaha Mikro Indonesia’, Pengkajian Koperasi dan UKM, no. 2, thn. 1, hal. 13-25.

Tambunan, T. Nasution, P 2006, ‘Pengkajian Pemusatan Pengembangan Koperasi Bidang Pembiayaan Pada Tingkat Kabupaten/Kota’, Pengkajian Koperasi dan UKM, no. 2, thn. 1, hal. 26-40.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar