Jumat, 26 Februari 2010

PENGEMPLANGAN PAJAK

Pajak adalah pilar penting dalam berjalanya pembangunan Negara Indonesia ini. Pajak merupakan salah satu pemasukan terbesar Indonesia, maka tanpa pajak pembangunan Indonesia akan terhambat dan mengurangi produktivitas pembangunan nasional. Pajak merupakan kewajiban yang harus dibayarkan oleh wajib pajak yang nantinya digunakan untuk pembangunan nasional. Namun kesadaran masyarakat akan fungsi dari pajak itu sendiri masih kurang, bukan hanya masyarakat yang memiliki pendidikan rendah dan tingkat ekonomi lemah saja yang tidak sadar akan bagaimana pentingnya pajak, berbagai perusahaan besar yang jelas dipenuhi oleh orang berpendidikan tinggi-pun belum mengerti apa pentingnya pajak, atau bahkan menganggap dirinya bodoh dan sengaja pura-pura bodoh dengan pajak perusahaanya.
Pengemplangan pajak akhir-akhir ini kembali mencuat di public Indonesia ini. Kasus pengemplangan pajak Group Bakrie ini semakin menunjukan betapa sulitnya menangani pajak-pajak perusahaan besar oleh pemerintah. Pemerintah malah seakan terlihat tidak terlalu perduli dengan kasus ini. Pengemplangan pajak anak perusahaan Bakrie mencuat dan Tersebutlah tiga perusahaan Grup Bakrie yang dilaporkan telah lalai membayar pajak sebesar Rp2,1 triliun. Perusahaan itu adalah PT Bumi Resource, PT Kaltim Prima Coal (KPC), dan PT Arutmin Indonesia. Bumi menunggak pajak sebesar Rp376 miliar, KPC sebesar Rp1,5 triliun, dan Arutmin senilai Rp300 miliar (tempointeraktif.com).
Pemeriksaan terhadap KPC dan PT Bumi Resources Tbk sudah memasuki tahap penyidikan. Sedangkan PT Arutmin Indonesia masih dalam tahap pemeriksaan bukti permulaan. Ketiganya diduga melanggar Pasal 39 Undang-Undang Perpajakan atau terindikasi tak melaporkan surat pemberitahuan tahunan pajak secara benar. Dari jumlah tunggakan itu, Bakrie sudah menyetor dana sekitar Rp 1 triliun. Surat pemberitahuan pajak diduga tidak sesuai dengan realita yang ada pada perusahaan, semua itu merupakan bagaimana perusahaan tersebut merupakan pengemplang pajak yang sangat merugikan keuangan Negara.
Kasus ini jelas bukan hanya oleh pengemplang pajak, jelas ada instansi pemerintah yang terkait dengan masalah ini. Sehingga seharusnya masalah pengemplangan pajak lebih diperhatikan oleh pemerintah, dan harusnya pemerintah lebih tegas dalam mengadili para pengemplang pajak karena pengemplangan pajak sangat merugikan sehingga tidak terulang kembali. Pengemplangan pajak tidak hanya muncul akhir-akhir ini, namun sudah sejak lama pengemplangan pajak oleh perusahaan besar merugikan Negara. Suitnya Negara ini seakan menutupi semua ini, hingga munculnya kasus pengemplangan pajak group Bakrie ini diduga penuh dengan muatan politis dalam kasus lain. Jika hal ini benar maka semakin menunjukan bagaimana kinerja pemerintah saat ini yang tidak professional.