Selasa, 02 Maret 2010

HUKUM dan KAITANYA dengan EKONOMI

HUKUM dan HUKUM EKONOMI
Definisi dan Pengertian Hukum
- Hukum dalam arti sebagai tata hukum adalah ubungan antara manusia dengan individu lainnya, dan tingkah laku para individu yang mempengaruhi individu lainnya, atau tata sosial, atau tata ekonomi.
- Hukum dalam arti selaku kumpulan dasar-dasar kewenangan dari putusan-putusan pengadilan dan tindakan administratif adalah harapan-harapan atau tuntutan-tuntutan oleh manusia sebagai individu ataupun kelompok-kelompok manusia yang mempengaruhi hubungan mereka atau menentukan tingkah laku mereka.
- Aliran Antropologi Schapera mendefinisikan hukum adalah setiap aturan tingkah laku yang mungkin diselenggarakan oleh pengadilan.
- Aliran Hukum Alam Aristoteles mendefinisikan hukum adalah sesuatu yang berbeda daripada sekedar mengatur dan mengekspressikan bentuk dari konstitusi; hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan dan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.
- Hans Kelsen mendifiniskan hukum dalah suatu perintah memaksa terhadap tingkah laku manusia… Hukum adalah kaidah-kaidah primer yang menetapkan sanksi-sanksi.
Dari berbagai definisi hukum yang berbeda-beda dapat disimpulkan bahwa hukum adalah aturan yang berlaku bagi semua elemen yang ada di dalamnya yang saling berhubungan sebab akibat dan bersifat pasti atau tidak dapat dihindari.

Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Contoh-contoh hukum ekonomi
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.

Aspek dalam hukum ekonomi adalah semua yang berpengaruh dalam kegiatan ekonomi antara lain adalah pelaku dari kegiatan ekonomi yang jelas mempengaruhi kejadian dalam ekonomi, komoditas ekonomi yang menjadi awal dari sebuah kegiatan ekonomi, kemudian aspek-aspek lain yang mempengaruhi hukum ekonomi itu sendiri seperti contoh yang ada di atas, yaitu kurs mata uang, aspek lain yang berhubungan seperti politik dan aspek lain dalam hubungan ekonimi yang sangat kompleks.
Selain aspek dalam hukum ekonomi ada juga norma dalam hukum ekonomi yang juga sudah digambarkan dalam berbagai contoh yang sudah disebutkan di atas, dimana jika suatu aspek ekonomi itu mengalami suatu kejadian yang menjadi sebab maka norma ekonomi itu berlaku untuk menjadikan bagaimana suatu sebab mempengaruhi kejadian lain yang menjadi akibat dari kejadian pada sebab tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ekonomi adalah aturan-aturan yang berlaku dalah hukum ekonomi tersebut.

Hukum dan Kaitanya dengan Ekonomi
Hukum dalam kaitanya dengan ekonomi sangat memiliki pengaruh yang sangat luar biasa, apalagi dengan dimulainya globalisasi ekonomi yang cukup membuat Negara-negara berkembang seperti Indonesia ini menjadi semakin kesulitan untuk mengelak dari kenyataan bahwa sangat berat dalam menghadapi pasar global. Negara-negara maju sudah memiliki proteksi hukum yang melindungi dan meminimalisir resiko dalam perdagangan bebas yang mulai pada era globalisasi ekonomi di masa sekarang ini, sebagai contoh Negara-negara utara juga dapat masih memanfaatkan lembaga-lembaga ekonomi regional seperti MEE dan NAFTA untuk memperkuat posisi mereka dalam menghadapi pasar global. Jadi hukum sangat mempengaruhi bagaimana ketahanan ekonomi suatu bangsa, bagi bangsa Indonesia sebaiknya juga menyiapkan hukum dalam bidang ekonomi dalam rangka menghadpi pasar global dimana beratnya bersaing dengan Negara-negara yang sudah maju.
Dalam konstruksi konseptual Pasal 33 UUD 1945, sistem hukum nasional seharusnya memfasilitasi kehidupan ekonomi nasional untuk mewujudkan sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat. Hukum ekonomi dalam era sekarang ini memiliki fungsi memfasilitasi kegiatan ekonomi dan perdagangan untuk kesjahteraan masyarakat, sedangkan hubungan hukum dalam hal ini adalah hukum pidana terhadap aktivitas ekonomi adalah bagaimana hukum pidana dalam hal ekonomi tersebut menjadi hal yang berfungsi mencegah perilaku penyimpangan dalam bidang ekonomi yang merugikan masyarakat dan bangsa dalam pelaksanaan globalisasi ekonomi. Sehingga dengan hukum pidana dalam hal ekonomi ini mencegah semua tindakan atau aktivitas yang merugikan masyarakat, karena saat ini masyarakat lebih memperhatikan dan lebih takut akan hukum pidana sebagai konsekuensi dari suatu perbuatan yang menyimpang. Diharapkan dengan adanya hukum yang mengatur kegiatan ekonomi maka akan didapatkan kegiatan ekonomi yang tidak menyimpang dan tetap memberikan kesejahteraan bagi masyarakat dan bangsa.
Hubungan hukum dan ekonomi pada era sekarang ini bisa dibilang sangat penting karena hukum dapat dijadikan sebagai kontrol alam semua tindakan ekonomi yang berlangsung di Negara ini. Karena tanpa kontrol hukum yang jelas, kegiatan ekonomi dapat dijadikan suatu kegiatan yang menyimpang dan mengakibatkan kerugian bagi masyarakat sebagai pelaku ekonomi dan juga merugikan negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar