Dari berbagai definisi hukum yang berbeda-beda dapat disimpulkan bahwa hukum adalah aturan yang berlaku bagi semua elemen yang ada di dalamnya yang saling berhubungan sebab akibat dan bersifat pasti atau tidak dapat dihindari.
SUBJEK HUKUM
Subjek hukum adalah sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung (dapat memiliki) hak dan kewajiban. Yang dapat dijadikan sebagai subjek hukum adalah manusia dan badan hukum.
• Subjek hukum manusia adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban.
• Subjek hukum badan hukum adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum, yaitu memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya dan ak dan kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
OBJEK HUKUM
Adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum.
Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
Objek hukum dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :
• Benda berwujud dan tidak berwujud
• Benda bergerak dan tidak bergerak
Dari penjelasan di atas dapat diartikan bahwa subjek hukum adalah pelaku yang memiliki hak dan kewajiban dalam hukum tersebut sedangkan objek hukum adalah sesuatu yang brmanfaat bagi objek hukum tersebut. Dapt dijadikan contoh dalam sebuah transaksi ekonomi ddalam bidang jasa adalh dalam kasus jika seseorang yang menggunakan jasa penginapan berupa hotel. Dalam hal ini orang tersebut memiliki status sebagai subjek hukum transaksi ekonomi di bidang jasa perhotelan karena orang tersebut memiliki hak pelayanan dari hotel. Sedangkan objek hukum dalam kasus tersebut adalah pelayanan dari pihak hotel yang dimanfaatkan oleh orang yang menggunakan fasilitas tersebut, dimana dari kasus tersebut objek hukum yang brupa benda berwujud adalah makanan yang disajikan oleh hotel, sedangkan yang tidak berwujud adalah keamanan dan kenyamanan subjek dalam memanfaatkan fasilitas dari hotel tersebut.
Dari tulisan di atas dapat disimpulkan bahwa subjek hukum adalah pelaku yang memanfaatkan objek hukum tersebut sedangkan objek hukum adalah sesuatu yang dimanfaatkan oleh subjek hukum tersebut. Dari berbagai macam bidang hukum dan kasus yang berbeda, maka subjek dan objek hukum berbeda juga.
Kamis, 18 Maret 2010
Selasa, 02 Maret 2010
HUKUM dan KAITANYA dengan EKONOMI
HUKUM dan HUKUM EKONOMI
Definisi dan Pengertian Hukum
- Hukum dalam arti sebagai tata hukum adalah ubungan antara manusia dengan individu lainnya, dan tingkah laku para individu yang mempengaruhi individu lainnya, atau tata sosial, atau tata ekonomi.
- Hukum dalam arti selaku kumpulan dasar-dasar kewenangan dari putusan-putusan pengadilan dan tindakan administratif adalah harapan-harapan atau tuntutan-tuntutan oleh manusia sebagai individu ataupun kelompok-kelompok manusia yang mempengaruhi hubungan mereka atau menentukan tingkah laku mereka.
- Aliran Antropologi Schapera mendefinisikan hukum adalah setiap aturan tingkah laku yang mungkin diselenggarakan oleh pengadilan.
- Aliran Hukum Alam Aristoteles mendefinisikan hukum adalah sesuatu yang berbeda daripada sekedar mengatur dan mengekspressikan bentuk dari konstitusi; hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan dan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.
- Hans Kelsen mendifiniskan hukum dalah suatu perintah memaksa terhadap tingkah laku manusia… Hukum adalah kaidah-kaidah primer yang menetapkan sanksi-sanksi.
Dari berbagai definisi hukum yang berbeda-beda dapat disimpulkan bahwa hukum adalah aturan yang berlaku bagi semua elemen yang ada di dalamnya yang saling berhubungan sebab akibat dan bersifat pasti atau tidak dapat dihindari.
Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Contoh-contoh hukum ekonomi
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
Aspek dalam hukum ekonomi adalah semua yang berpengaruh dalam kegiatan ekonomi antara lain adalah pelaku dari kegiatan ekonomi yang jelas mempengaruhi kejadian dalam ekonomi, komoditas ekonomi yang menjadi awal dari sebuah kegiatan ekonomi, kemudian aspek-aspek lain yang mempengaruhi hukum ekonomi itu sendiri seperti contoh yang ada di atas, yaitu kurs mata uang, aspek lain yang berhubungan seperti politik dan aspek lain dalam hubungan ekonimi yang sangat kompleks.
Selain aspek dalam hukum ekonomi ada juga norma dalam hukum ekonomi yang juga sudah digambarkan dalam berbagai contoh yang sudah disebutkan di atas, dimana jika suatu aspek ekonomi itu mengalami suatu kejadian yang menjadi sebab maka norma ekonomi itu berlaku untuk menjadikan bagaimana suatu sebab mempengaruhi kejadian lain yang menjadi akibat dari kejadian pada sebab tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ekonomi adalah aturan-aturan yang berlaku dalah hukum ekonomi tersebut.
Hukum dan Kaitanya dengan Ekonomi
Hukum dalam kaitanya dengan ekonomi sangat memiliki pengaruh yang sangat luar biasa, apalagi dengan dimulainya globalisasi ekonomi yang cukup membuat Negara-negara berkembang seperti Indonesia ini menjadi semakin kesulitan untuk mengelak dari kenyataan bahwa sangat berat dalam menghadapi pasar global. Negara-negara maju sudah memiliki proteksi hukum yang melindungi dan meminimalisir resiko dalam perdagangan bebas yang mulai pada era globalisasi ekonomi di masa sekarang ini, sebagai contoh Negara-negara utara juga dapat masih memanfaatkan lembaga-lembaga ekonomi regional seperti MEE dan NAFTA untuk memperkuat posisi mereka dalam menghadapi pasar global. Jadi hukum sangat mempengaruhi bagaimana ketahanan ekonomi suatu bangsa, bagi bangsa Indonesia sebaiknya juga menyiapkan hukum dalam bidang ekonomi dalam rangka menghadpi pasar global dimana beratnya bersaing dengan Negara-negara yang sudah maju.
Dalam konstruksi konseptual Pasal 33 UUD 1945, sistem hukum nasional seharusnya memfasilitasi kehidupan ekonomi nasional untuk mewujudkan sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat. Hukum ekonomi dalam era sekarang ini memiliki fungsi memfasilitasi kegiatan ekonomi dan perdagangan untuk kesjahteraan masyarakat, sedangkan hubungan hukum dalam hal ini adalah hukum pidana terhadap aktivitas ekonomi adalah bagaimana hukum pidana dalam hal ekonomi tersebut menjadi hal yang berfungsi mencegah perilaku penyimpangan dalam bidang ekonomi yang merugikan masyarakat dan bangsa dalam pelaksanaan globalisasi ekonomi. Sehingga dengan hukum pidana dalam hal ekonomi ini mencegah semua tindakan atau aktivitas yang merugikan masyarakat, karena saat ini masyarakat lebih memperhatikan dan lebih takut akan hukum pidana sebagai konsekuensi dari suatu perbuatan yang menyimpang. Diharapkan dengan adanya hukum yang mengatur kegiatan ekonomi maka akan didapatkan kegiatan ekonomi yang tidak menyimpang dan tetap memberikan kesejahteraan bagi masyarakat dan bangsa.
Hubungan hukum dan ekonomi pada era sekarang ini bisa dibilang sangat penting karena hukum dapat dijadikan sebagai kontrol alam semua tindakan ekonomi yang berlangsung di Negara ini. Karena tanpa kontrol hukum yang jelas, kegiatan ekonomi dapat dijadikan suatu kegiatan yang menyimpang dan mengakibatkan kerugian bagi masyarakat sebagai pelaku ekonomi dan juga merugikan negara.
Definisi dan Pengertian Hukum
- Hukum dalam arti sebagai tata hukum adalah ubungan antara manusia dengan individu lainnya, dan tingkah laku para individu yang mempengaruhi individu lainnya, atau tata sosial, atau tata ekonomi.
- Hukum dalam arti selaku kumpulan dasar-dasar kewenangan dari putusan-putusan pengadilan dan tindakan administratif adalah harapan-harapan atau tuntutan-tuntutan oleh manusia sebagai individu ataupun kelompok-kelompok manusia yang mempengaruhi hubungan mereka atau menentukan tingkah laku mereka.
- Aliran Antropologi Schapera mendefinisikan hukum adalah setiap aturan tingkah laku yang mungkin diselenggarakan oleh pengadilan.
- Aliran Hukum Alam Aristoteles mendefinisikan hukum adalah sesuatu yang berbeda daripada sekedar mengatur dan mengekspressikan bentuk dari konstitusi; hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan dan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.
- Hans Kelsen mendifiniskan hukum dalah suatu perintah memaksa terhadap tingkah laku manusia… Hukum adalah kaidah-kaidah primer yang menetapkan sanksi-sanksi.
Dari berbagai definisi hukum yang berbeda-beda dapat disimpulkan bahwa hukum adalah aturan yang berlaku bagi semua elemen yang ada di dalamnya yang saling berhubungan sebab akibat dan bersifat pasti atau tidak dapat dihindari.
Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Contoh-contoh hukum ekonomi
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
Aspek dalam hukum ekonomi adalah semua yang berpengaruh dalam kegiatan ekonomi antara lain adalah pelaku dari kegiatan ekonomi yang jelas mempengaruhi kejadian dalam ekonomi, komoditas ekonomi yang menjadi awal dari sebuah kegiatan ekonomi, kemudian aspek-aspek lain yang mempengaruhi hukum ekonomi itu sendiri seperti contoh yang ada di atas, yaitu kurs mata uang, aspek lain yang berhubungan seperti politik dan aspek lain dalam hubungan ekonimi yang sangat kompleks.
Selain aspek dalam hukum ekonomi ada juga norma dalam hukum ekonomi yang juga sudah digambarkan dalam berbagai contoh yang sudah disebutkan di atas, dimana jika suatu aspek ekonomi itu mengalami suatu kejadian yang menjadi sebab maka norma ekonomi itu berlaku untuk menjadikan bagaimana suatu sebab mempengaruhi kejadian lain yang menjadi akibat dari kejadian pada sebab tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ekonomi adalah aturan-aturan yang berlaku dalah hukum ekonomi tersebut.
Hukum dan Kaitanya dengan Ekonomi
Hukum dalam kaitanya dengan ekonomi sangat memiliki pengaruh yang sangat luar biasa, apalagi dengan dimulainya globalisasi ekonomi yang cukup membuat Negara-negara berkembang seperti Indonesia ini menjadi semakin kesulitan untuk mengelak dari kenyataan bahwa sangat berat dalam menghadapi pasar global. Negara-negara maju sudah memiliki proteksi hukum yang melindungi dan meminimalisir resiko dalam perdagangan bebas yang mulai pada era globalisasi ekonomi di masa sekarang ini, sebagai contoh Negara-negara utara juga dapat masih memanfaatkan lembaga-lembaga ekonomi regional seperti MEE dan NAFTA untuk memperkuat posisi mereka dalam menghadapi pasar global. Jadi hukum sangat mempengaruhi bagaimana ketahanan ekonomi suatu bangsa, bagi bangsa Indonesia sebaiknya juga menyiapkan hukum dalam bidang ekonomi dalam rangka menghadpi pasar global dimana beratnya bersaing dengan Negara-negara yang sudah maju.
Dalam konstruksi konseptual Pasal 33 UUD 1945, sistem hukum nasional seharusnya memfasilitasi kehidupan ekonomi nasional untuk mewujudkan sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat. Hukum ekonomi dalam era sekarang ini memiliki fungsi memfasilitasi kegiatan ekonomi dan perdagangan untuk kesjahteraan masyarakat, sedangkan hubungan hukum dalam hal ini adalah hukum pidana terhadap aktivitas ekonomi adalah bagaimana hukum pidana dalam hal ekonomi tersebut menjadi hal yang berfungsi mencegah perilaku penyimpangan dalam bidang ekonomi yang merugikan masyarakat dan bangsa dalam pelaksanaan globalisasi ekonomi. Sehingga dengan hukum pidana dalam hal ekonomi ini mencegah semua tindakan atau aktivitas yang merugikan masyarakat, karena saat ini masyarakat lebih memperhatikan dan lebih takut akan hukum pidana sebagai konsekuensi dari suatu perbuatan yang menyimpang. Diharapkan dengan adanya hukum yang mengatur kegiatan ekonomi maka akan didapatkan kegiatan ekonomi yang tidak menyimpang dan tetap memberikan kesejahteraan bagi masyarakat dan bangsa.
Hubungan hukum dan ekonomi pada era sekarang ini bisa dibilang sangat penting karena hukum dapat dijadikan sebagai kontrol alam semua tindakan ekonomi yang berlangsung di Negara ini. Karena tanpa kontrol hukum yang jelas, kegiatan ekonomi dapat dijadikan suatu kegiatan yang menyimpang dan mengakibatkan kerugian bagi masyarakat sebagai pelaku ekonomi dan juga merugikan negara.
Jumat, 26 Februari 2010
PENGEMPLANGAN PAJAK
Pajak adalah pilar penting dalam berjalanya pembangunan Negara Indonesia ini. Pajak merupakan salah satu pemasukan terbesar Indonesia, maka tanpa pajak pembangunan Indonesia akan terhambat dan mengurangi produktivitas pembangunan nasional. Pajak merupakan kewajiban yang harus dibayarkan oleh wajib pajak yang nantinya digunakan untuk pembangunan nasional. Namun kesadaran masyarakat akan fungsi dari pajak itu sendiri masih kurang, bukan hanya masyarakat yang memiliki pendidikan rendah dan tingkat ekonomi lemah saja yang tidak sadar akan bagaimana pentingnya pajak, berbagai perusahaan besar yang jelas dipenuhi oleh orang berpendidikan tinggi-pun belum mengerti apa pentingnya pajak, atau bahkan menganggap dirinya bodoh dan sengaja pura-pura bodoh dengan pajak perusahaanya.
Pengemplangan pajak akhir-akhir ini kembali mencuat di public Indonesia ini. Kasus pengemplangan pajak Group Bakrie ini semakin menunjukan betapa sulitnya menangani pajak-pajak perusahaan besar oleh pemerintah. Pemerintah malah seakan terlihat tidak terlalu perduli dengan kasus ini. Pengemplangan pajak anak perusahaan Bakrie mencuat dan Tersebutlah tiga perusahaan Grup Bakrie yang dilaporkan telah lalai membayar pajak sebesar Rp2,1 triliun. Perusahaan itu adalah PT Bumi Resource, PT Kaltim Prima Coal (KPC), dan PT Arutmin Indonesia. Bumi menunggak pajak sebesar Rp376 miliar, KPC sebesar Rp1,5 triliun, dan Arutmin senilai Rp300 miliar (tempointeraktif.com).
Pemeriksaan terhadap KPC dan PT Bumi Resources Tbk sudah memasuki tahap penyidikan. Sedangkan PT Arutmin Indonesia masih dalam tahap pemeriksaan bukti permulaan. Ketiganya diduga melanggar Pasal 39 Undang-Undang Perpajakan atau terindikasi tak melaporkan surat pemberitahuan tahunan pajak secara benar. Dari jumlah tunggakan itu, Bakrie sudah menyetor dana sekitar Rp 1 triliun. Surat pemberitahuan pajak diduga tidak sesuai dengan realita yang ada pada perusahaan, semua itu merupakan bagaimana perusahaan tersebut merupakan pengemplang pajak yang sangat merugikan keuangan Negara.
Kasus ini jelas bukan hanya oleh pengemplang pajak, jelas ada instansi pemerintah yang terkait dengan masalah ini. Sehingga seharusnya masalah pengemplangan pajak lebih diperhatikan oleh pemerintah, dan harusnya pemerintah lebih tegas dalam mengadili para pengemplang pajak karena pengemplangan pajak sangat merugikan sehingga tidak terulang kembali. Pengemplangan pajak tidak hanya muncul akhir-akhir ini, namun sudah sejak lama pengemplangan pajak oleh perusahaan besar merugikan Negara. Suitnya Negara ini seakan menutupi semua ini, hingga munculnya kasus pengemplangan pajak group Bakrie ini diduga penuh dengan muatan politis dalam kasus lain. Jika hal ini benar maka semakin menunjukan bagaimana kinerja pemerintah saat ini yang tidak professional.
Pengemplangan pajak akhir-akhir ini kembali mencuat di public Indonesia ini. Kasus pengemplangan pajak Group Bakrie ini semakin menunjukan betapa sulitnya menangani pajak-pajak perusahaan besar oleh pemerintah. Pemerintah malah seakan terlihat tidak terlalu perduli dengan kasus ini. Pengemplangan pajak anak perusahaan Bakrie mencuat dan Tersebutlah tiga perusahaan Grup Bakrie yang dilaporkan telah lalai membayar pajak sebesar Rp2,1 triliun. Perusahaan itu adalah PT Bumi Resource, PT Kaltim Prima Coal (KPC), dan PT Arutmin Indonesia. Bumi menunggak pajak sebesar Rp376 miliar, KPC sebesar Rp1,5 triliun, dan Arutmin senilai Rp300 miliar (tempointeraktif.com).
Pemeriksaan terhadap KPC dan PT Bumi Resources Tbk sudah memasuki tahap penyidikan. Sedangkan PT Arutmin Indonesia masih dalam tahap pemeriksaan bukti permulaan. Ketiganya diduga melanggar Pasal 39 Undang-Undang Perpajakan atau terindikasi tak melaporkan surat pemberitahuan tahunan pajak secara benar. Dari jumlah tunggakan itu, Bakrie sudah menyetor dana sekitar Rp 1 triliun. Surat pemberitahuan pajak diduga tidak sesuai dengan realita yang ada pada perusahaan, semua itu merupakan bagaimana perusahaan tersebut merupakan pengemplang pajak yang sangat merugikan keuangan Negara.
Kasus ini jelas bukan hanya oleh pengemplang pajak, jelas ada instansi pemerintah yang terkait dengan masalah ini. Sehingga seharusnya masalah pengemplangan pajak lebih diperhatikan oleh pemerintah, dan harusnya pemerintah lebih tegas dalam mengadili para pengemplang pajak karena pengemplangan pajak sangat merugikan sehingga tidak terulang kembali. Pengemplangan pajak tidak hanya muncul akhir-akhir ini, namun sudah sejak lama pengemplangan pajak oleh perusahaan besar merugikan Negara. Suitnya Negara ini seakan menutupi semua ini, hingga munculnya kasus pengemplangan pajak group Bakrie ini diduga penuh dengan muatan politis dalam kasus lain. Jika hal ini benar maka semakin menunjukan bagaimana kinerja pemerintah saat ini yang tidak professional.
Senin, 04 Januari 2010
Kewirausahaan
Kunci Sukses Berwirausaha
Mampu memotivasi diri yang baik menuju sukses dalam bisnis, kewirausahaan dan kerja merupakan impian banyak orang. Namun semua usaha apapun ketika berangkat dari ketidak tahuan, maka nilai efektifitas menuju terwujudnya sebuah kesuksesan sangat kecil. Peluang sukses akan rendah.
Hal ini berbeda jika setidaknya kita mampu mengenal potensi diri kita sejak awal, sehingga banyak terjadi dan kita dengar, seseorang dengan usaha yang minimalis dan sederhana namun begitu cepat menjadi sukses dalam bisnisnya, kerjanya, wirausahanya nya.
Mengenali diri merupakan modal dan kekuatan, terutama kekuatan untuk membangun kekuatan berikutnya menuju sukses menangkap peluang bisnis, peluang kerja, peluang sukses, peluang peningkatan reputasi.
Disamping itu, kendala bagi kemajuan masyarakat adalah faktor leadership (kepemimpinan) dan kemampuan manajemen. Dampaknya pun jelas, dengan dua titik lemah ini potensi yang banyak tidak terbaca, tidak tergali secara maksimal, dan tidak bisa dikembangkan menjadi sebuah sinergi yang memiliki dampak besar bagi kemajuan masyarakat.
Dengan kata lain, modal terbesar dari seorang yang menjadi pengusaha sukses, pemimpin sukses, atau ilmuwan sukses dalam disiplin ilmu apapun, ternyata jiwa entrepreneur ini harus dikembangkan sejak awal. Pembangunan harga diri, pembangunan etos kerja, pembangunan karir kehormatan sebagai seorang jujur yang terbukti teruji dan sangat amanah terhadap janji-janji, jikalau hal ini ditanamkan, dilatih sejak awal maka akan membuahkan kepribadian yang sangat bermutu tinggi dan ini menjadi bekal kesuksesan bekerja dimanapun atau kesuksesan mengemban amanah jenis apapun.
Dan yang perlu digaris bawahi yaitu mengadakan transaksi bisnis sama sekali tidak untuk memupuk kekayaan pribadi, tetapi justru untuk membangun kehormatan dan kemuliaan bisnisnya dengan etika yang tinggi dan hasil yang didapat justru untuk didistribusikan ke masyarakat. Sehingga kesuksesan seorang wirausahawan mampu membawa banyak dampak positif, yaitu kesuksesan dan kesejahteraan bagi orang lain.
Mampu memotivasi diri yang baik menuju sukses dalam bisnis, kewirausahaan dan kerja merupakan impian banyak orang. Namun semua usaha apapun ketika berangkat dari ketidak tahuan, maka nilai efektifitas menuju terwujudnya sebuah kesuksesan sangat kecil. Peluang sukses akan rendah.
Hal ini berbeda jika setidaknya kita mampu mengenal potensi diri kita sejak awal, sehingga banyak terjadi dan kita dengar, seseorang dengan usaha yang minimalis dan sederhana namun begitu cepat menjadi sukses dalam bisnisnya, kerjanya, wirausahanya nya.
Mengenali diri merupakan modal dan kekuatan, terutama kekuatan untuk membangun kekuatan berikutnya menuju sukses menangkap peluang bisnis, peluang kerja, peluang sukses, peluang peningkatan reputasi.
Disamping itu, kendala bagi kemajuan masyarakat adalah faktor leadership (kepemimpinan) dan kemampuan manajemen. Dampaknya pun jelas, dengan dua titik lemah ini potensi yang banyak tidak terbaca, tidak tergali secara maksimal, dan tidak bisa dikembangkan menjadi sebuah sinergi yang memiliki dampak besar bagi kemajuan masyarakat.
Dengan kata lain, modal terbesar dari seorang yang menjadi pengusaha sukses, pemimpin sukses, atau ilmuwan sukses dalam disiplin ilmu apapun, ternyata jiwa entrepreneur ini harus dikembangkan sejak awal. Pembangunan harga diri, pembangunan etos kerja, pembangunan karir kehormatan sebagai seorang jujur yang terbukti teruji dan sangat amanah terhadap janji-janji, jikalau hal ini ditanamkan, dilatih sejak awal maka akan membuahkan kepribadian yang sangat bermutu tinggi dan ini menjadi bekal kesuksesan bekerja dimanapun atau kesuksesan mengemban amanah jenis apapun.
Dan yang perlu digaris bawahi yaitu mengadakan transaksi bisnis sama sekali tidak untuk memupuk kekayaan pribadi, tetapi justru untuk membangun kehormatan dan kemuliaan bisnisnya dengan etika yang tinggi dan hasil yang didapat justru untuk didistribusikan ke masyarakat. Sehingga kesuksesan seorang wirausahawan mampu membawa banyak dampak positif, yaitu kesuksesan dan kesejahteraan bagi orang lain.
Pengaruh siswa terhadap koperasi sekolah
Pengaruh Partisipasi Siswa di Koperasi Sekolah Terhadap Prestasi Belajar Siswa
Koperasi sekolah adalah koperasi yang anggotanya para siswa atau murid-murid dari suatu sekolah, yang fungsinya sebagai wadah untuk mendidik tumbuhnya kesadaran berkoperasi di kalangan anggota. Tujuan pendirian koperasi sekolah adalah sebagai berikut : (1) mendidik menanamkan dan memelihara suatu kesadaran hidup gotong royong dan setia kawan serta jiwa demokrasi di atara para siswa, (2) memupuk dan mendorong tumbuhnya kesadaran serta semangat berkoperasi serta wirausaha siswa, (3) meningkatkan pengetahuan dan keterampilan berkoperasi yang berguna bagi para siswa untuk bekal terjun ke masyarakat, (4) menunjang program pembangunan pemerintah di sektor perkoperasianmelalui progran pendidikan sekolah, (5) membantu dan melayani pemenuhan kebutuhan ekonomi para siswa melalui pengembangan pelbagai kegiatan usaha.
Supaya koperasi dapat tumbuh dan berkembang dengan baik, dapat disarankan: (1) Kepala Sekolah hendaknya memberikan dukungan bagi perkembangan koperasi sekolah dengan sering mengikutsertakan koperasi sekolah dalam ajang perlombaan antar koperasi sekolah, baik dalam wilayah daerah, maupun nasional, sehingga koperasi sekolah dapat berkembang lebih pesat dan menjadi laboratorium yang baik bagi siswa. (2) Bagi guru mata pelajaran ekonomi sebaiknya menggunakan koperasi sekolah sebagai wadah atau fasilitas belajar yang dapat digunakan siswa untuk memudahkan dalam proses belajar mengajar ekonomi. Menggunakan koperasi sekolah sebagai laboratorium bagi siswa untuk mengenal ekonomi secara lebih dekat dan meneliti perilaku ekonomi secara lebih nyata. (3) Bagi pengurus koperasi sekolah : Meningkatkan profesionalisme sebagai pengurus koperasi sekolah dengan banyak belajar dan meminta bimbingan dan arahan pada guru pembina koperasi sekolah. (4) Bagi siswa : Meningkatkan keaktifan siswa di koperasi sekolah dengan ikut serta mengembangkan koperasi sekolah ke arah yang lebih baik lagi guna menunjang peningkatan prestasi belajar siswa pada umumnya.
Jadi semua aspek dalam koperasi sekolah itu sangat mendukung dalam berkembangnya koperasi sekolah. Jadi partisipasi dari semua pihak yang berada dalam lingkup dimana koperasi itu berada sangat berpengaruh untuk kemajuan koperasi yang ada di lingkungan tersebut.
Koperasi sekolah adalah koperasi yang anggotanya para siswa atau murid-murid dari suatu sekolah, yang fungsinya sebagai wadah untuk mendidik tumbuhnya kesadaran berkoperasi di kalangan anggota. Tujuan pendirian koperasi sekolah adalah sebagai berikut : (1) mendidik menanamkan dan memelihara suatu kesadaran hidup gotong royong dan setia kawan serta jiwa demokrasi di atara para siswa, (2) memupuk dan mendorong tumbuhnya kesadaran serta semangat berkoperasi serta wirausaha siswa, (3) meningkatkan pengetahuan dan keterampilan berkoperasi yang berguna bagi para siswa untuk bekal terjun ke masyarakat, (4) menunjang program pembangunan pemerintah di sektor perkoperasianmelalui progran pendidikan sekolah, (5) membantu dan melayani pemenuhan kebutuhan ekonomi para siswa melalui pengembangan pelbagai kegiatan usaha.
Supaya koperasi dapat tumbuh dan berkembang dengan baik, dapat disarankan: (1) Kepala Sekolah hendaknya memberikan dukungan bagi perkembangan koperasi sekolah dengan sering mengikutsertakan koperasi sekolah dalam ajang perlombaan antar koperasi sekolah, baik dalam wilayah daerah, maupun nasional, sehingga koperasi sekolah dapat berkembang lebih pesat dan menjadi laboratorium yang baik bagi siswa. (2) Bagi guru mata pelajaran ekonomi sebaiknya menggunakan koperasi sekolah sebagai wadah atau fasilitas belajar yang dapat digunakan siswa untuk memudahkan dalam proses belajar mengajar ekonomi. Menggunakan koperasi sekolah sebagai laboratorium bagi siswa untuk mengenal ekonomi secara lebih dekat dan meneliti perilaku ekonomi secara lebih nyata. (3) Bagi pengurus koperasi sekolah : Meningkatkan profesionalisme sebagai pengurus koperasi sekolah dengan banyak belajar dan meminta bimbingan dan arahan pada guru pembina koperasi sekolah. (4) Bagi siswa : Meningkatkan keaktifan siswa di koperasi sekolah dengan ikut serta mengembangkan koperasi sekolah ke arah yang lebih baik lagi guna menunjang peningkatan prestasi belajar siswa pada umumnya.
Jadi semua aspek dalam koperasi sekolah itu sangat mendukung dalam berkembangnya koperasi sekolah. Jadi partisipasi dari semua pihak yang berada dalam lingkup dimana koperasi itu berada sangat berpengaruh untuk kemajuan koperasi yang ada di lingkungan tersebut.
Pengaruh siswa terhadap koperasi sekolah
Pengaruh Partisipasi Siswa di Koperasi Sekolah Terhadap Prestasi Belajar Siswa
Koperasi sekolah adalah koperasi yang anggotanya para siswa atau murid-murid dari suatu sekolah, yang fungsinya sebagai wadah untuk mendidik tumbuhnya kesadaran berkoperasi di kalangan anggota. Tujuan pendirian koperasi sekolah adalah sebagai berikut : (1) mendidik menanamkan dan memelihara suatu kesadaran hidup gotong royong dan setia kawan serta jiwa demokrasi di atara para siswa, (2) memupuk dan mendorong tumbuhnya kesadaran serta semangat berkoperasi serta wirausaha siswa, (3) meningkatkan pengetahuan dan keterampilan berkoperasi yang berguna bagi para siswa untuk bekal terjun ke masyarakat, (4) menunjang program pembangunan pemerintah di sektor perkoperasianmelalui progran pendidikan sekolah, (5) membantu dan melayani pemenuhan kebutuhan ekonomi para siswa melalui pengembangan pelbagai kegiatan usaha.
Supaya koperasi dapat tumbuh dan berkembang dengan baik, dapat disarankan: (1) Kepala Sekolah hendaknya memberikan dukungan bagi perkembangan koperasi sekolah dengan sering mengikutsertakan koperasi sekolah dalam ajang perlombaan antar koperasi sekolah, baik dalam wilayah daerah, maupun nasional, sehingga koperasi sekolah dapat berkembang lebih pesat dan menjadi laboratorium yang baik bagi siswa. (2) Bagi guru mata pelajaran ekonomi sebaiknya menggunakan koperasi sekolah sebagai wadah atau fasilitas belajar yang dapat digunakan siswa untuk memudahkan dalam proses belajar mengajar ekonomi. Menggunakan koperasi sekolah sebagai laboratorium bagi siswa untuk mengenal ekonomi secara lebih dekat dan meneliti perilaku ekonomi secara lebih nyata. (3) Bagi pengurus koperasi sekolah : Meningkatkan profesionalisme sebagai pengurus koperasi sekolah dengan banyak belajar dan meminta bimbingan dan arahan pada guru pembina koperasi sekolah. (4) Bagi siswa : Meningkatkan keaktifan siswa di koperasi sekolah dengan ikut serta mengembangkan koperasi sekolah ke arah yang lebih baik lagi guna menunjang peningkatan prestasi belajar siswa pada umumnya.
Jadi semua aspek dalam koperasi sekolah itu sangat mendukung dalam berkembangnya koperasi sekolah. Jadi partisipasi dari semua pihak yang berada dalam lingkup dimana koperasi itu berada sangat berpengaruh untuk kemajuan koperasi yang ada di lingkungan tersebut.
Koperasi sekolah adalah koperasi yang anggotanya para siswa atau murid-murid dari suatu sekolah, yang fungsinya sebagai wadah untuk mendidik tumbuhnya kesadaran berkoperasi di kalangan anggota. Tujuan pendirian koperasi sekolah adalah sebagai berikut : (1) mendidik menanamkan dan memelihara suatu kesadaran hidup gotong royong dan setia kawan serta jiwa demokrasi di atara para siswa, (2) memupuk dan mendorong tumbuhnya kesadaran serta semangat berkoperasi serta wirausaha siswa, (3) meningkatkan pengetahuan dan keterampilan berkoperasi yang berguna bagi para siswa untuk bekal terjun ke masyarakat, (4) menunjang program pembangunan pemerintah di sektor perkoperasianmelalui progran pendidikan sekolah, (5) membantu dan melayani pemenuhan kebutuhan ekonomi para siswa melalui pengembangan pelbagai kegiatan usaha.
Supaya koperasi dapat tumbuh dan berkembang dengan baik, dapat disarankan: (1) Kepala Sekolah hendaknya memberikan dukungan bagi perkembangan koperasi sekolah dengan sering mengikutsertakan koperasi sekolah dalam ajang perlombaan antar koperasi sekolah, baik dalam wilayah daerah, maupun nasional, sehingga koperasi sekolah dapat berkembang lebih pesat dan menjadi laboratorium yang baik bagi siswa. (2) Bagi guru mata pelajaran ekonomi sebaiknya menggunakan koperasi sekolah sebagai wadah atau fasilitas belajar yang dapat digunakan siswa untuk memudahkan dalam proses belajar mengajar ekonomi. Menggunakan koperasi sekolah sebagai laboratorium bagi siswa untuk mengenal ekonomi secara lebih dekat dan meneliti perilaku ekonomi secara lebih nyata. (3) Bagi pengurus koperasi sekolah : Meningkatkan profesionalisme sebagai pengurus koperasi sekolah dengan banyak belajar dan meminta bimbingan dan arahan pada guru pembina koperasi sekolah. (4) Bagi siswa : Meningkatkan keaktifan siswa di koperasi sekolah dengan ikut serta mengembangkan koperasi sekolah ke arah yang lebih baik lagi guna menunjang peningkatan prestasi belajar siswa pada umumnya.
Jadi semua aspek dalam koperasi sekolah itu sangat mendukung dalam berkembangnya koperasi sekolah. Jadi partisipasi dari semua pihak yang berada dalam lingkup dimana koperasi itu berada sangat berpengaruh untuk kemajuan koperasi yang ada di lingkungan tersebut.
Pengaruh siswa terhadap koperasi sekolah
Pengaruh Partisipasi Siswa di Koperasi Sekolah Terhadap Prestasi Belajar Siswa
Koperasi sekolah adalah koperasi yang anggotanya para siswa atau murid-murid dari suatu sekolah, yang fungsinya sebagai wadah untuk mendidik tumbuhnya kesadaran berkoperasi di kalangan anggota. Tujuan pendirian koperasi sekolah adalah sebagai berikut : (1) mendidik menanamkan dan memelihara suatu kesadaran hidup gotong royong dan setia kawan serta jiwa demokrasi di atara para siswa, (2) memupuk dan mendorong tumbuhnya kesadaran serta semangat berkoperasi serta wirausaha siswa, (3) meningkatkan pengetahuan dan keterampilan berkoperasi yang berguna bagi para siswa untuk bekal terjun ke masyarakat, (4) menunjang program pembangunan pemerintah di sektor perkoperasianmelalui progran pendidikan sekolah, (5) membantu dan melayani pemenuhan kebutuhan ekonomi para siswa melalui pengembangan pelbagai kegiatan usaha.
Supaya koperasi dapat tumbuh dan berkembang dengan baik, dapat disarankan: (1) Kepala Sekolah hendaknya memberikan dukungan bagi perkembangan koperasi sekolah dengan sering mengikutsertakan koperasi sekolah dalam ajang perlombaan antar koperasi sekolah, baik dalam wilayah daerah, maupun nasional, sehingga koperasi sekolah dapat berkembang lebih pesat dan menjadi laboratorium yang baik bagi siswa. (2) Bagi guru mata pelajaran ekonomi sebaiknya menggunakan koperasi sekolah sebagai wadah atau fasilitas belajar yang dapat digunakan siswa untuk memudahkan dalam proses belajar mengajar ekonomi. Menggunakan koperasi sekolah sebagai laboratorium bagi siswa untuk mengenal ekonomi secara lebih dekat dan meneliti perilaku ekonomi secara lebih nyata. (3) Bagi pengurus koperasi sekolah : Meningkatkan profesionalisme sebagai pengurus koperasi sekolah dengan banyak belajar dan meminta bimbingan dan arahan pada guru pembina koperasi sekolah. (4) Bagi siswa : Meningkatkan keaktifan siswa di koperasi sekolah dengan ikut serta mengembangkan koperasi sekolah ke arah yang lebih baik lagi guna menunjang peningkatan prestasi belajar siswa pada umumnya.
Jadi semua aspek dalam koperasi sekolah itu sangat mendukung dalam berkembangnya koperasi sekolah. Jadi partisipasi dari semua pihak yang berada dalam lingkup dimana koperasi itu berada sangat berpengaruh untuk kemajuan koperasi yang ada di lingkungan tersebut.
Koperasi sekolah adalah koperasi yang anggotanya para siswa atau murid-murid dari suatu sekolah, yang fungsinya sebagai wadah untuk mendidik tumbuhnya kesadaran berkoperasi di kalangan anggota. Tujuan pendirian koperasi sekolah adalah sebagai berikut : (1) mendidik menanamkan dan memelihara suatu kesadaran hidup gotong royong dan setia kawan serta jiwa demokrasi di atara para siswa, (2) memupuk dan mendorong tumbuhnya kesadaran serta semangat berkoperasi serta wirausaha siswa, (3) meningkatkan pengetahuan dan keterampilan berkoperasi yang berguna bagi para siswa untuk bekal terjun ke masyarakat, (4) menunjang program pembangunan pemerintah di sektor perkoperasianmelalui progran pendidikan sekolah, (5) membantu dan melayani pemenuhan kebutuhan ekonomi para siswa melalui pengembangan pelbagai kegiatan usaha.
Supaya koperasi dapat tumbuh dan berkembang dengan baik, dapat disarankan: (1) Kepala Sekolah hendaknya memberikan dukungan bagi perkembangan koperasi sekolah dengan sering mengikutsertakan koperasi sekolah dalam ajang perlombaan antar koperasi sekolah, baik dalam wilayah daerah, maupun nasional, sehingga koperasi sekolah dapat berkembang lebih pesat dan menjadi laboratorium yang baik bagi siswa. (2) Bagi guru mata pelajaran ekonomi sebaiknya menggunakan koperasi sekolah sebagai wadah atau fasilitas belajar yang dapat digunakan siswa untuk memudahkan dalam proses belajar mengajar ekonomi. Menggunakan koperasi sekolah sebagai laboratorium bagi siswa untuk mengenal ekonomi secara lebih dekat dan meneliti perilaku ekonomi secara lebih nyata. (3) Bagi pengurus koperasi sekolah : Meningkatkan profesionalisme sebagai pengurus koperasi sekolah dengan banyak belajar dan meminta bimbingan dan arahan pada guru pembina koperasi sekolah. (4) Bagi siswa : Meningkatkan keaktifan siswa di koperasi sekolah dengan ikut serta mengembangkan koperasi sekolah ke arah yang lebih baik lagi guna menunjang peningkatan prestasi belajar siswa pada umumnya.
Jadi semua aspek dalam koperasi sekolah itu sangat mendukung dalam berkembangnya koperasi sekolah. Jadi partisipasi dari semua pihak yang berada dalam lingkup dimana koperasi itu berada sangat berpengaruh untuk kemajuan koperasi yang ada di lingkungan tersebut.
Langganan:
Postingan (Atom)
