Sabtu, 17 April 2010

Ulasan Artikel"ANALISIS PERBANDINGAN KEPUASAN KONSUMEN TERHADAP PELAYANAN PADA MINIMARKET INDOMARET DENGAN ALFAMART DI KOMPLEKS PESONA ANGGREK BEKASI"

Penulisan Abstrak pada artikel tersebut memiliki kesalahan pada penggunaan kata dalam bahasa asing contohnya pada baris ke-17 yaitu kata “performance” yang merupakan kata dalam bahasa asing, seharusnya diganti dengan kata “performa”. Pensulisan Pendahuluan pada makalah tersebut memiliki beberapa kesalahan antara lain, kesalahan pemilihan kata, contohnya penggunaan kata “tatkala” seharusnya digantikan dengan kata “ketika” karena kata “tatkala” lebih umum digunakan dalam cerita fiksi. Kesalahan berikutnya adalah penggunaan kata penghubung misalanya kata “dan”, “jadi”, dan “adapun” pada awal kalimat, dimana seharusnya suatu kalimat tidak boleh dimulai dengan kata penghubung.

Penulisan Kerangka Pemikiran juga terdapat beberapa kesalahan, antara lain adalah penggunaan huruf tebal pada kalimat, contohnya pada kata “pertama”, “kedua”, ketiga”, dan “Keempat” seharusnya menggungakan huruf tidak tebal. Kesalahan yang lain juga pada penggunaan kata sambung pada awal kalimat, yaitu penggunaan kata “yang” pada awal kalimat. Penulisan kata serapan juga seharusnya di tulis dalam huruf tegak, bukan huruf miring, contonya pada kata “minimarket” yang merupakan kalimat serapan seharusnya ditulis dalam huruf tegak, bukan huruf miring. Kesalahan penulisan juga terjadi pada telaah pustaka. Penulisan Telaah Pustaka terdapat kesalahan penggunaan huruf tebal pada penulisan sumber dari suatu kalimat yang diambil dari pustaka lain, yaitu penulisan (Kotler 2000:36), seharusnya tidak perlu menggunakan huruf tebal.

Penulisan berikutnya yang kurang efektif adalah pada penulisan Hasil Penelitian dan Pembahasan, dimana penulisanya terlalu panjang dan terlalu banyak menggunakan kalimat yang sama. Penulisan seperti itu seharusnya lebih baik digantikan dengan menggunakan tabel yang sedikit ditambahkan keterangan pada tabel. Pembahasan tersebut dapat digambarkan dalam tabel berikut.



Kesalahan yang lain adalah penulisan daftar pustaka dimana penulisan judul buku seharusnya mengunakan huruf miring atau garis bawah, namun beberapa daftar pustaka ada yang tidak demikian. Kealahan penulisan daftar pustaka yang lain yaitu ketidak lengakapan dalam penulisan pengarang.

Kamis, 08 April 2010

Impor Melalui DKI Jakarta Menurut Golongan Penggunaan Barang, Januari-Desember 2008 dan 2009


Sumber : Berita Resmi Statistik Provinsi DKI Jakarta No. 08/03/31/Th. XII, 1 Maret 2010

DKI Jakarta merupakan ibukota Negara dimana merupakan pusat segala kegiatan Negara, termasuk didalamnya adalah ekspor dan impor. Impor melalui DKI Jakarta memiliki penggolongan bentuk barang yang di impor. Penggolongan bentuk barang impor dalam grafik Impor Melalui DKI Jakarta Menurut Golongan Penggunaan Barang, Januari-Desember 2008 dan 2009, dibagi menjadi tiga kelompok penggunaan barang, yaitu barang konsumsi, bahan baku dan penolong, dan barang modal. Nilai impor ketiga barang tersebut ditunjukan dalam juta dolar.

Impor barang melalui Jakarta pada tahun 2008 dan 2009 memiliki kesamaan pada karakteristik perbandingan antara barang yang paling banyak di impor, dan barang yang paling sedikit di impor. Grafik Impor Melalui DKI Jakarta Menurut Golongan Penggunaan Barang, Januari-Desember 2008 dan 2009 menunjukan dari tiga golongan penggunaan barang tersebut yang meiliki nilai impor yang paling tinggi adalah impor bahan daku dan penolong yang mencapai lebih dari 40.000 juta dolar pada tahun 2008, dan mengalami penurunan pada tahun 2009 menjadi kurang dari 40.000 juta dolar. Impor terkecil dari tiga golongan penggunaan barang tersebut adalah impor barang konsumsi, pada tahun 2008 hanya mencapai 4.000 juta dolar dan turun menjadi 3.000 juta dolar pada tahun 2009.

Grafik tersebut menunjukan bahwa nilai impor malalui DKI Jakarta relatif mengalami penurunan pada tahun 2008 hingga tahun 2009. Penurunan impor melalui DKI Jakarta menunjukan bahwa DKI Jakarta semakin mandiri dalam pemenuhan barang bagi masyarakat DKI Jakarta. Penurunan impor ini seharusnya semakin ditingkatkan agar DKI Jakarta semakin mandiri dalam pemenuhan kebutuhan sehingga tidak bergantung pada barang impor. Impor bahan baku dan penolong yang begitu besar menunjukan bagaimana belum mampunya produksi bahan baku dan bahan penolong dari dalam negri, maka perlu peningkatan produksi bahan baku dan bahan penolong untuk pemenuhan kebutuhan dalam produktivitas. Impor barang modal menujukan tingkat yang tidak terlalu besar dibandingkan bahan baku dan penolong hal ini mungkin dikarenakan karena memang barang- baran impor yang sangat canggih untuk peningkatan produksi. Impor barang konsumsi yang menurun dari tahun 2008 hingga 2009 menunjukan tingkat konsumsi akan barang impor menurun.

Senin, 05 April 2010

Disusun oleh :
1. Arry Perlin ( 20208192 )
2. Aulia Maesa ( 20208214 )
3. Dina Ulwiyana ( 20208384 )
4. M. Januar T.S . ( 20208831 )

UNIVERSITAS GUNADARMA
2010

HUKUM PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA



SEJARAH SINGKAT HUKUM PRDATA YANG ADA DI INDONSIA
Sejarah membuktikan bahwa hokum perdata yang saat ini berlaku di Indonesia tidak lepas dari sejarah hokum perdata Eropa.Di Eropa continental berlaku hukum perdata romawi, disamping adanya hukum tertulis dan hukum kbiasaan tertentu.
Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah hukum perdata dalam satu kumpulan praturan yang brnama “ Code Civil ds Francis” yang juga dapat disebut “Cod. Napoleon”.
Sebagai petunjuk penyusunan Code Civil ini digunakan karangan dari beberapa ahli hokum antara lain Dumoulin, Domat dan Pothis, disamping itu juga dipergunakan hukum Bumi Putera Lama, Hukum Jernoia dan Hukum Cononiek. Code Napoleon ditetapkan sbagai sumber hokum di Belanda setelah bebas dari penjajaahan Prancis.
Setelah beberapa tahun kmerdekaan, bangsa mikirkan dan mengerjakan kodifikasi dari hokum peerdata. Dan tepatnya 5 juli 1830 kodivikasi ini selesai dengan terbentuknya BW (Burgerlijk Wetboek) dan WVK (Wetboek Van Koopandle) ini adalah produk Nasional-Nederland yang isinya berasal dari Code Civil des Francis dari Code de Commerce.
Dan kedua undang-undang ini berlaku di Indonesia dengan azas koncodantie (Azas Politik Hukum). Dansampai sekarang kita kenal dengan nama KUH Sipil (KUHP) untuk BW (Burgerlinjk Wetboek). Sedangkan KUH Dagang untuk WVK (Wetboek Van Koopandle).

Karena Belanda pernah menjajah Indonesia, maka KUHPdt.-Belanda ini diusahakan supaya dapat berlaku pula di wilayah Hindia Belanda. Caranya ialah dibentuk B.W. Hindia Belandayang susunan dan isinya serupa dengan BW Belanda. Untuk kodifikasi KUHPdt. di Indonesia dibentuk sebuah panitia yang diketuai oleh Mr. C.J. Scholten van Oud Haarlem.
Kodifikasi yang dihasilkan diharapkan memiliki kesesuaian antara hukum dan keadaan di Indonesia dengan hukum dan keadaan di negeri Belanda. Disamping telah membentuk panitia, pemerintah Belanda mengangkat pula Mr.C.C.Hagemann sebagai ketua Mahkamah Agung di Hindia Belanda (Hooggerechtshof)yang diberi tugas istimewa untuk turut mempersiapkan kodifikasi di Indonesia .Mr.C.C. Hagemann dalam hal tidak berhasil, sehingga tahun 1836 ditarik kembali ke negeri Belanda. Kedudukannya sebagai ketua Mahkamah Agung diIndonesia diganti oleh Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem.
Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi keua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota. Panitia tersebut juga belum berhasil.Akhirnya dibentuk panitia baruyang diketuai Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem lagi,tetapi anggotanya diganti yaitu Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Pada akhirnya panitia inilahyang berhasil mengkodifikasi KUHPdt Indonesia maka KUHPdt. Belanda banyak menjiwai KUHPdt. Indonesia karena KUHPdt. Belanda dicontoh untuk kodifikasi KUHPdt. Indonesia. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.
Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun PerdataIndonesia sebagai induk hokum perdata di Indonesia
Pasal 2 . ATURAN PERALIHAN UUD 1945
Segala Badan Negara dan Peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-undang Dasar ini.
Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat [Belanda] yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagaian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai Perkawinan, Hipotik, Kepailitan, Fidusia sebagai contoh Undang-Undang Perkawinan No.1 tahun 1974, Undang-Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960
.B.W./KUHPdt SEBAGAI HIMPUNAN TAK TERTULIS
B.W. di Hindia Belanda sebenarnya diperuntukkan bagi penduduk golongan Eropa & yang dipersamakan berdasarkan pasal 131 I.S jo 163 I.S. Setelah Indonesia merdeka, keberlakuan bagi WNI keturunan Eropa & yang dipersamakan ini terus berlangsung. Keberlakuan demikian adalah formal berdasakan aturan peralihan UUD 1945. Bagi Negara Indonesia, berlakunya hukum perdata semacam ini jelas berbau kolonial yang membedakan WNI berdasarkan keturunannya [diskriminasi]. Disamping itu materi yang diatur dalam B.W. sebagian ada yang tidak sesuai lagi dengan Pancasila dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia serta tidak sesuai dengan aspirasi negara dan bangsa merdeka. Berdasarkan pertimbangan situasi, kondisi sebagai negara dan bangsa yang merdeka, maka dalam rangka penyesuaian hukum kolonial menuju hukum Indonesia merdeka, pada tahun 1962 [Dr. Sahardjo, SH.-Menteri Kehakiman RI pada saat itu] mengeluarkan gagasan yang menganggap B.W ( KUHPdt ) Indonesia sebagai himpunan hukum tak tertulis. Maka B.W. selanjutnya dipedomani oleh semua Warga Negara Indonesia. Ketentuanyg sesuai boleh diikuti dan yang tidak sesuai dapat ditinggalkan.
SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG RI NO. 3 TAHUN 1963
Berdasarkan gagasan Menteri Kehakiman Dr. Sahardjo, S.H. ini MA-RI tahun 1963 mengeluarkan Surat Edaran No. 3 tahun 1963 yang ditujukan kepada semua Ketua Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia. Isi Surat Edaran tersebut, yaitu MA-RI menganggap tidak berlaku lagi ketentuan di dalam KUHPdt. Antara lain pasal berikut:
1. Pasal 108 & 110 BW tetang wewenang seorang isteri untuk melakukan perbuatan hukum & untuk menghadap dimuka pengadilan tanpa izin atau bantuan suaminya. Dengan demikian tentang hal ini tidak ada lagi perbedaan antara semua WNI
2. Pasal 284 [3] KUHPdt. mengenai pengakuan anak yang lahir diluar perkawinan oleh perempuan Indonesia asli. Dengan demikian pengakuan anak tidak lagi berakibat terputusnya hubungan hukum antara ibu dan anak, sehingga tentang hal ini juga tidak ada lagi perbedaan antara semua WNI.
3. Pasal 1682 KUHPdt. yang mengharuskan dilakukannya suatu penghibahan dengan akta notaris
4. Pasal 1579 KUHPdt. yang menentukan bahwa dalam hal sewa menyewa barang, pemilik barang tidak dapat menghentikan penyewaan dengan mengatakan bahwa ia akan memakai sendiri barangnya, kecuali apabila pada watu membentuk persetujuan sewa menyewa ini dijanjikan diperbolehkan
5. Pasal 1238 KUHPdt. yang menimyimpulkan bahwa pelaksanaan suatu perjanjian hanya dapat diminta dimuka Hakim, apabila gugatan ini didahului oleh suatu penagihan tertulis. Mahkamah Agung pernah memutuskan antara dua orang Tionghoa, bahwa pengiriman turunan surat gugat kepada tergugat dapat dianggap sebagai penagihan oleh karena tergugat masih dapat menghindarkan terkabulannya gugatan dengan membayar hutangnya sebelum hari sidang peradilan
.
6. Pasal 1460 KUHPdt. tetang resiko seorang pembeli barang, yang menentukan bahwa suatu barang tertentu yang sudah dijanjikan dijual. Sejak saat itu adalah atas tanggungan pembeli, meskipun penyerahan barang itu belum dilakukan . Dengan tidak lagi berlakunya pasal ini, maka harus ditinjau dari setiap keadaan, apakah tidak sepantasnya pertangungjawaban atau resiko atas musnahnya barang yang sudah dijanjikan dijual tetapi belum diserahkan harus dibagi antara kedua belah pihak ; dan kalau YA sampai dimana pertanggung-jawaban dimaksud.

7. Pasal 1603 x ayat 1 dan 2 KUHPdt. yang mengadakan diskriminasi antara orang Eropa disatu pihak dan orang bukan Eropa dilain pihak mengenai perjanjian perburuhan

HUKUM –HUKUM PERDATA
Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku dan diberlakukan di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia meliputi juga hukum perdata barat dan hukum perdata nasional. Hukum perdata barat adalah hukum bekas peninggalan kolonia Belanda yang berlaku di Indonesia berdasarkan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, mis. BW/KUHPdt. Hukum perdata nasional adalah hukum perdata yang diciptakan Pemerintah Indonesia yang sah dan berdaulat.
Kriteria bahwa hukum perdata dikatakan nasional,yaitu:
a. Berasal dari hukum perdata Indonesia. Hukum perdata barat sebagian sesuai dengan sistem nilai budaya Pancasila. Hukum perdata barat yang sesuai dengan sistem nilai budaya Pancasila dapat dan bahkan telah diresepsi oleh bangsa Indonesia.Oleh karena itu ia dapat diambil alih dan dijadikan bahan hukum perdata nasional.
b. Berdasarkan Sistem Nilai Budaya Pancasila. Hukum perdata nasional harus didasarkan pada sistem nilai budaya Pancasila, maksudnya adalah konsepsi tentang nilai yang hidup dalam alam pikiran sebagian besar anggota masyarakat. Apabila nilai yang dimaksud adalah nilai Pancasila maka sistem nilai budaya disebut sitem nilai budaya Pancasila. Sistem.nilai budaya demkian kuat meresap dalam jiwa anggota masyarakat sehingga sukar diganti dengan nilai budaya lain dalam waktu singkat. Sistem nilai budaya Pancasila berfungsi sebagai sumber dan pedoman tertinggi bagi peraturan hukum & perilaku anggota masyarakat bangsa Indonesia. Dengan demikian dapat diuji benarkah peraturan hukum perdata barat. Hukum perdata tidak tertulis, buatan hakim/yurisprudensi & peraturan hukum adat yang akan diambil sebagai bahan hukum perdata nasional bersumber, berpedoman, apakah sudah sesuai dengan sistem nilai budaya Pancasila? Jika jawabnya YA benarkah peraturan hukum perdata yang diuraikan tadi dijadikan hukum perdata nasional.
c. Produk Hukum Pembentukan Undang – Undang Indonesia. Hukum perdata nasional harus produk hukum pembuat Undang-Undang Indonesia. Menurut UUD 1945 pembuat Undang-Undang adalah Presiden bersama dengan DPR [pasal 5 ayat 1 UUD 1945]. Dalam GBHN-pun digariskan bahwa pembinaan & pembentukan hukum nasional diarahkan pada bentuk tertulis. Ini dapat diartikan bahwa pembentukan hukum perdata nasional perlu dituangkan dalam bentuk Undang-Undang bahkan diusahakan dalam bentuk kondifikasi. Jika dalam bentuk Undang-Undang maka hukum perdata nasional harus produk hukum pembentukan Undang-Undang Indonesia. Contoh Undang-Undang Perkawinan No.1/1974, Undang-Undang Pokok Agraria No. 5/1960.
d. Berlaku Untuk Semua Warga Negara Indonesia. Hukum perdata nasional harus berlaku untuk semua Warga Negara Indonesia, tanpa terkecuali dan tanpa memandang SARA. Warga Negara Indonesia adalah pendukung hak dan kewajiban yang secara keseluruhan membentuk satu bangsa merdeka yaitu Indonesia. Keberlakuan hukum perdata nasional untuk semua WNI berarti menciptakan unifikasi hukum sesuai dengan GBHN. Dan melenyapkan sifat diskriminatif sisa politik hukum kolonia Belanda. Unifikasi hukum tertulis yang ada sekarang sudah dikenal, diikuti dan berlaku umum dalam masyarakat.
e. Berlaku Untuk Seluruh Wilayah Indonesia. Hukum perdata nasional harus berlaku bagi seluruh wilayah Indonesia. Wilayah Indonesia adalah wilayah negara RI termasuk perwakilan Indonesia di luar negeri. Keberlakuan hukum perdata nasional untuk semua WNI di seluruh wilayah Indonesia merupakan unifikasi hukum perdata sebagai pencerminan sistem nilai budaya Pancasila terutama nilai dalam sila ke tiga “ Persatuan Indonesia” Hal ini sesuai dengan GBHN mengenai pembinaan hukum nasional.

PENGERTIAN DAN KEADAAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA
A. PENGERTIAN HUKUM PERDATA
Hukum perdata adalah hokum yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam masyarakat. Hukumperdata dalam arti luas meliputi semua hokum privat materil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.
Penertian hokum private (hokum perdata materil) adalah hokum yang memuat segala peraturaan yang mengatur hubungan antar perorangan didalam masyarakat daan kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan.
Selain ada hokum private materil, adaa juga hokum perdata formil yang lebih dikenal dengan HAP (Hukum Acara Perdata) atau proses perdata yang artinya hokum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.
B. KEADANAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Mengenai keadaaan hokum perdaata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam. Faktor yang mempengaruhinya antara lain :
1. Faktor ethis disebabkan keanekaragaman hokum adapt bangsa Indonesia, karena negaara Indonesia terdiri dari berbagai suku.
2. Faktor historia yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163, I.S. yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan, yaitu :
a. Golongan Eropa
b. Golongan Bumi Putera (pribumi / bangsa Indonesia asli)
c. Golongan Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab)
Pasal 131, I.S. yaitu mengatur hokum-hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yang berada pada pasal 163, I.S. Adapun hokum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yaitu :
- Bagi Golongan Eropa berlakun hokum perdata dan hokum dagang barat yang diselaraskan dengan hokum perdata dan hokum dagang di negeri Belanda berdasarkan azas konkordansi.
- Bagi Golongan Bumi Putera berlaku hokum adapt. Yaitu berupa tindakan-tindakan dari rakyat setempat.
- Bagi Golongan Timur Asing berlaku hokum masing-masing, dengaan catatan bahwa Golongan Bumi Putera dan Golongan Timur Asing diperbolehkan mengikuti hokum Eropa.
Untuk golongan warga negaraa bukan asli yang bukan berasal dari Tionghoa atau Eropa berlaku sebagian dari BW yaitu hanya bagian-bagian yang mengenai hokum-hukum kekayaan harta benda, jadi tidak mengenai hokum keribadian dan kekeluargaan maupun yang mengenai hokum warisan.
Pedoman politik bagi pemerintahan Hindia Belanda terhadap hokum di Indonesia ditulis dalam pasal 131, I.S. yang sebelumnya terdapat pada pasal 75 RR (Regeringsreglement) yang pokok-pokoknya sbb :
1. Hukum perdata dan dagang (begitu pula hokum pidan beserta hokum acara perdata dan hokum acara pidana harus diletakkan dalam kitab undang-undang yaitu di kodifikasi).
2. Untuk golongan bangsa Eropa harus dianut perundang-undangan yang berlaku di negeri Belanda (sesuai azas konkordansi).
3. Untuk golongan bangsa Indonesia dan timur asing jika ternyata kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendakinya.
4. Orang Indonesia asli daan timur asing, selama mereka belim ditundukkan di bawah suatu peraturan bersama dengan suatu bangsa Eropa.
5. Sebelumnya hokum untuk bangsa Indonesia ditulis dalam undang-undang maka bagi mereka hokum yang berlaku adalah hokum adat.

SISTEMATIKAA HUKUM PERDATA
Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi,yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.



Sistematika hokum di Indonesia ada dua pendapat, yaitu :
a. Dari pemberlaku undang-undang
Buku I : Berisi mengenai orang
Di dalamnya diatur hokum tentang diri seseorang dan hokum kekeluargaan.
Buku II : Berisi tentang hal benda
Didalamnya diatur hokum kebendaan hokum waris.
Buku III : Berisi tentang hal perikataan
Didalamnya diatur hak-hak dan keajiban timbale balik antar orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
Buku IV : Berisi tentaang pembuktian dan kadaluarsa.
Didalamnya diatur tentang alat-alat pembuktian dan akibat-akibat hokum yang timbul dari aadanya kadaluarsa.
b. Menurut ilmu hokum / doktrin dibagi menjadi 4 bagian yaitu :
I. Hukum Tentang diri seseorang (pribadi)
Mengatur tentang manusia sebagai subjek hokum, mengatur tentang perihaal kecakaapan untuk bertindak sendiri.
II. Hukum kekeluargaan
Mengatur perihal hokum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu perkawinan beserta hubungan dalam lapaangan ukum kekaayaan antara suami istri, hubungan antaraa orang tua dengaan anak, perwalian dll.
III. Hukum kekayaan
Mengatur perihal hubungan-hubungan hokum yang dapat diukur dengan uaang, hak mutlak yang memberikan kekuaasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan yang antara lain :
- hak seseorang pengaraang atau karangannya
- hak seseorang atas suatu pendapat dalam lapangan ilmu pengetahuan atau hak pedagang untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak.

IV. Hukum warisan
Mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggaal dunia. Disamping itu, hokum warisan juga mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.

















DAFTAR PUSTAKA
http://one.indoskripsi.com/judul-skripsi-tugas-makalah/hukum-indonesia/sejarah-hukum perdata
http://wikipedia.com/sistematika-hukum-perdata-indonesia


PILIHAN GANDA
1. Hukum yang mengatur tentang negara adalah hukum ?
a. Hukum Pidana
b. Hukum Perdata
c. Hukum Tata Negara
d. Hukum Tata Usaha

2. Segala tindakan hukum hanya dapat dilakukan berdasarkan perintah tertulis dari pejabat yang berwenang sesuai dengan UU,adalah asas ?
a. Perintah Tertulis
b. Peradilan Cepat
c. Terbuka
d. Pembuktian

3. Undang-undang no 8 tahun 1981 mengatur tentang hokum ?
a. Hukum Pidana
b. Hukum Perdata
c. Hukum Acara Pidana
d. Hukum Tata Negara

4. Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hokum,pengertian dari hokum ?
a. Hukum Pidana
b. Hukum Perdana
c. Hukum Acara Pidana
d. Hukum Tata Negara

5. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Negara ?
a. Amerika
b. Jepang
c. Portugal
d. Belanda

6. Hukum diindonesia sekarang ini masih beranekaragam karena di pengaruhi oleh factor ?
a. Ethnis
b. Estetika
c. Empiris
d. Humania

7. Pada masa Belanda KUH sipil dikenal dengan nama ?
a. WVK (weboek van koophoundle)
b. Code civil
c. BW (Buryelick werboek)
d. Code de commerce

8. Hukum perdata terdiri dari ?
a. Hukum pidana dan Hukum formil
b. Hukum privat dan Hukum khusus
c. Hukum privat materil dan Hukum private spiritual
d. Hukum perdata formil dan privat materil

9. Sumber sumber hukum perdata dalam arti material ?
a. Asal mula hukum perdata/tempat dimana hukum perdata ditemukan
b. Pembentukan UU berdasarkan UUD 1945
c. Hukum perdata menurut sejarahnya yaitu hukum perdata buatan pemerintah kolonial Belanda
d. Dlam arti “Tempat” adalah lembaran Negara yang di rumuskan uuhukum perdata dapat dibaca oleh umum

10. Sistematika hukum perdata ada 2 pendapat diantaranya yaitu menurut ilmu hukum/doktrin,antara lain,kecuali ?
a. H. ketatanegaraan
b. H. kekeluargaan
c. H. kekayaan
d. H. Warisan
11. Hukum yang mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia adalah
a. Hukum warisan
b. Hukum kekayaan
c. Hukum kekeluargaan
d. Hukum ketatanegaraan

12. Dalam hukum kekayaan terdapat hak kebendaan yaitu.
a. Hak seseorang untuk berbicara didepan umum
b. Hak seseorang untuk menegakan keadilan
c. Hak pedagang untuk memakai sebuah merk
d. Hak memperoleh ilmu pengetahuan


13. Dalam factor hukum yuridis dapat kita lihat pada pasal 163,yang membagi penduduk menjadi 3 golongan yaitu ?
a. Gol. Pribumi,eropa,Indian
b. Gol. Bumi putera,eropa asing
c. Gol. Austria,eropa,barat
d. Gol. Asia,timur,barat

14. Pasal berapa yang mengharuskan dilakukannya penghibahan dengan akta notaris ?
a. Pasal 163 KUHP
b. Pasal 1682 KUHP
c. Pasal 268 KUHP
d. Pasal 1683 KUHP

15. Hukum yang mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal adalah hukum ?
a. Hukum warisan
b. Hukum kekayaan
c. Hukum pidana
d. Hukum kekluargaan

16. Sedangkan hukum yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum yang dapat di ukur dengan uang adalah hukum ?
a. Hukum warisan
b. Hukum kekayaan
c. Hukum pidana
d. Hukum kekluargaan

17. Hukum yang mengatur perihal hokum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu perkawinan beserta hubungan dalam lapaangan ukum kekaayaan antara suami istri, hubungan antaraa orang tua dengaan anak,adalah hukum ?
a. Hukum warisan
b. Hukum kekayaan
c. Hukum pidana
d. Hukum kekluargaan

18. Pasal yang menentukan bahwa dalam hal sewa menyewa barang, pemilik barang,adalah pasal ?
a. Pasal 163 KUHP
b. Pasal 1682 KUHP
c. Pasal 1579 KUHP
d. Pasal 1683 KUHP

19. Hukum privat atau hokum sebagai lawan dari hokum public adalah sebutan pula untuk…
a. Hukum Politik
b. Hukum Pidana
c. Hukum Perdata
d. Hukum Publik

20.Hukum public mengatur hal-hal yang berkaitan dengan Negara serta kepentingan umum, seperti dibawah ini, kecuali…
a. Hukum tata Negara
b. Hukum Administrasi
c. Hukum Tata Usaha Negara
d. Hukum Komunis

21.Hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga Negara sehari-hari,seperti…
a. Kedewasaan, perkawinan, kejahatan.
b. Kematian, politik, administrasi.
c. Perceraian, kedewasaan, harta benda.
d. Politik, kegiatan usaha, pemilu.

22. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata(KUHPer) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek(BW) yang mulai diberlakukan sejak tahun…
a. 1888
b. 1895
c. 1869
d. 1859

23. system hukum yang berlaku di kerajaan inggris raya dan Negara-negara persemakmuran atau Negara-negara yang terpengaruh oleh inggris adalah pengertian dari….
a. system hukum eropa continental
b. system hukum anglo-saxone
c. system hukum komunis
d system hukum islam


24. kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari … bagian…
a. 5 bagian
b. 4 bagian
c. 2 bagian
d. 3 bagian

25. mengatur hak dan kewajiban subjek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian merupakan isi dari…
a. buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian
b. buku I tentang Orang
c. buku III tentang Perikatan
d. buku II tentang Kebendaan


ESSAY
1. Jelaskan hukum perdata di Indonesia!


Nama-nama anak yang bertanya :
1. Dessi saraswati (20208331)
2. Hamidi kahfi (20208562)
3. Nanda budiah .P (20208869)
4. Dwi listiani.n (20208400)
5. Satrio wisudo.a (21208138)
6. Bertha Rosalina (20208250)