Kamis, 18 Maret 2010

Analisis Tabel


Analisis Tabel “Memulai Usaha Beberapa Negara”

Dari tabl di atas dapat diperoleh informasi tentang Negara, jumlam prosedur memulai usaha, dan modal minimum memulai usaha dalam % dari pendapatan perkapita Negara tersebut. Negara yang ada pada table tersebut adalah Australia, Hongkong, Singapura, Taiwan, Thailand, Vietnam, Malaysia, Kamboja, Filipina, Korea, Indonesia, dan Cina. Dari table tersebut dapat dideskripsikan bahwa Australia memiliki prosedur dalam memulai usaha sebanyak 2 prosedur dengan modal 0,0% dari pendapatan Perkapita. Hongkong memiliki prosedur dalam memulai usaha sebanyak 5 prosedur dengan modal 0,0% dari pendapatan Perkapita. Singapura memiliki prosedur dalam memulai usaha sebanyak 6 prosedur dengan modal 0,0% dari pendapatan Perkapita. Taiwan memiliki prosedur dalam memulai usaha sebanyak 8 prosedur dengan modal 216,3% dari pendapatan Perkapita. Thailand memiliki prosedur dalam memulai usaha sebanyak 8 prosedur dengan modal 0,0% dari pendapatan Perkapita. Vietnam memiliki prosedur dalam memulai usaha sebanyak 8 prosedur dengan modal 0,0% dari pendapatan Perkapita. Malaysia memiliki prosedur dalam memulai usaha sebanyak 9 prosedur dengan modal 0,0% dari pendapatan Perkapita. Kamboja memiliki prosedur dalam memulai usaha sebanyak 10 prosedur dengan modal 80,7% dari pendapatan Perkapita. Filipina memiliki prosedur dalam memulai usaha sebanyak 11 prosedur dengan modal 0,0% dari pendapatan Perkapita. Korea memiliki prosedur dalam memulai usaha sebanyak 12 prosedur dengan modal 308,8% dari pendapatan Perkapita. Indonesia memiliki prosedur dalam memulai usaha sebanyak 12 prosedur dengan modal 97,8 % dari pendapatan Perkapita. China memiliki prosedur dalam memulai usaha sebanyak 13 prosedur dengan modal 946,7% dari pendapatan Perkapita. Dari deskripsi di atas dapat dianalisis bahwa kebanyakan negar dari table yang ada memiliki jumlah prosedur yang sangat bervariatif dalam memulai usaha dengan jumlah terendah 2 prosedur dan terbanyak 13 sedangkan Negara Indonesia termasuk memiliki prosedur yang cukup banyak yaitu 12 prosedur sebelum memulai usaha, dapat dikatakan Indonesia memiliki prosedur atau birokrasi yang kompleks dalam prosedur memulai usaha. Kemudian dari data jumlah modal dari persentase pendapatan perkapita Negara diperoleh nilai yang kebanyakan bernilai 0,0% dari pendapatan perkapita, hanya Taiwan 216,3%, Kamboja 80,7%, Korea 308,8%, Indonesia 97,8%, dan China 946,7%. Dari data tersebut dapat dianalisis bahwa cina memiliki modal yang sangat besar dari pendapatan perkpita, namun hal itu menunjukan bahwa kebanyakan usaha di China merupakan usaha skala besar dengan jumlah modal yang terhitung sangat besar, atau pendapatan perkapita di China tergolong sangat rendah, sedangkan di Negara Indonesia memiliki modal yang cukup besar dari persentase pendapatan perkapita namun dapat diartikan bahwa pendapatan perkapita di Indonesia cukup baik dengan usaha yang baik atau pendapatan perkapita yang randah dengan kebanyakan usaha yang dimulai di Indonesia adalah usaha yang dengan modal yang rendah. Namun dari realita yang sudah biasa di Indonesia bahwa pendapatan perkapita Indonesia yang rendah dan juga dengan usaha yang dimulai berupa usaha kecil. Dari table tersebut dapat di analisis dengan pengetahuan tentang fakta lain yang ada. Namun dapat disimpulkan bahwa kebanyakan Negara mempermudah dalam memulai usaha dan mempermurah modal dalam memulai usaha.

SUBJEK DAN OBJEK HUKUM

Dari berbagai definisi hukum yang berbeda-beda dapat disimpulkan bahwa hukum adalah aturan yang berlaku bagi semua elemen yang ada di dalamnya yang saling berhubungan sebab akibat dan bersifat pasti atau tidak dapat dihindari.
SUBJEK HUKUM
Subjek hukum adalah sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung (dapat memiliki) hak dan kewajiban. Yang dapat dijadikan sebagai subjek hukum adalah manusia dan badan hukum.
• Subjek hukum manusia adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban.
• Subjek hukum badan hukum adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum, yaitu memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya dan ak dan kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
OBJEK HUKUM
Adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum.
Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
Objek hukum dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :
• Benda berwujud dan tidak berwujud
• Benda bergerak dan tidak bergerak
Dari penjelasan di atas dapat diartikan bahwa subjek hukum adalah pelaku yang memiliki hak dan kewajiban dalam hukum tersebut sedangkan objek hukum adalah sesuatu yang brmanfaat bagi objek hukum tersebut. Dapt dijadikan contoh dalam sebuah transaksi ekonomi ddalam bidang jasa adalh dalam kasus jika seseorang yang menggunakan jasa penginapan berupa hotel. Dalam hal ini orang tersebut memiliki status sebagai subjek hukum transaksi ekonomi di bidang jasa perhotelan karena orang tersebut memiliki hak pelayanan dari hotel. Sedangkan objek hukum dalam kasus tersebut adalah pelayanan dari pihak hotel yang dimanfaatkan oleh orang yang menggunakan fasilitas tersebut, dimana dari kasus tersebut objek hukum yang brupa benda berwujud adalah makanan yang disajikan oleh hotel, sedangkan yang tidak berwujud adalah keamanan dan kenyamanan subjek dalam memanfaatkan fasilitas dari hotel tersebut.
Dari tulisan di atas dapat disimpulkan bahwa subjek hukum adalah pelaku yang memanfaatkan objek hukum tersebut sedangkan objek hukum adalah sesuatu yang dimanfaatkan oleh subjek hukum tersebut. Dari berbagai macam bidang hukum dan kasus yang berbeda, maka subjek dan objek hukum berbeda juga.

Selasa, 02 Maret 2010

HUKUM dan KAITANYA dengan EKONOMI

HUKUM dan HUKUM EKONOMI
Definisi dan Pengertian Hukum
- Hukum dalam arti sebagai tata hukum adalah ubungan antara manusia dengan individu lainnya, dan tingkah laku para individu yang mempengaruhi individu lainnya, atau tata sosial, atau tata ekonomi.
- Hukum dalam arti selaku kumpulan dasar-dasar kewenangan dari putusan-putusan pengadilan dan tindakan administratif adalah harapan-harapan atau tuntutan-tuntutan oleh manusia sebagai individu ataupun kelompok-kelompok manusia yang mempengaruhi hubungan mereka atau menentukan tingkah laku mereka.
- Aliran Antropologi Schapera mendefinisikan hukum adalah setiap aturan tingkah laku yang mungkin diselenggarakan oleh pengadilan.
- Aliran Hukum Alam Aristoteles mendefinisikan hukum adalah sesuatu yang berbeda daripada sekedar mengatur dan mengekspressikan bentuk dari konstitusi; hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan dan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.
- Hans Kelsen mendifiniskan hukum dalah suatu perintah memaksa terhadap tingkah laku manusia… Hukum adalah kaidah-kaidah primer yang menetapkan sanksi-sanksi.
Dari berbagai definisi hukum yang berbeda-beda dapat disimpulkan bahwa hukum adalah aturan yang berlaku bagi semua elemen yang ada di dalamnya yang saling berhubungan sebab akibat dan bersifat pasti atau tidak dapat dihindari.

Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Contoh-contoh hukum ekonomi
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.

Aspek dalam hukum ekonomi adalah semua yang berpengaruh dalam kegiatan ekonomi antara lain adalah pelaku dari kegiatan ekonomi yang jelas mempengaruhi kejadian dalam ekonomi, komoditas ekonomi yang menjadi awal dari sebuah kegiatan ekonomi, kemudian aspek-aspek lain yang mempengaruhi hukum ekonomi itu sendiri seperti contoh yang ada di atas, yaitu kurs mata uang, aspek lain yang berhubungan seperti politik dan aspek lain dalam hubungan ekonimi yang sangat kompleks.
Selain aspek dalam hukum ekonomi ada juga norma dalam hukum ekonomi yang juga sudah digambarkan dalam berbagai contoh yang sudah disebutkan di atas, dimana jika suatu aspek ekonomi itu mengalami suatu kejadian yang menjadi sebab maka norma ekonomi itu berlaku untuk menjadikan bagaimana suatu sebab mempengaruhi kejadian lain yang menjadi akibat dari kejadian pada sebab tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ekonomi adalah aturan-aturan yang berlaku dalah hukum ekonomi tersebut.

Hukum dan Kaitanya dengan Ekonomi
Hukum dalam kaitanya dengan ekonomi sangat memiliki pengaruh yang sangat luar biasa, apalagi dengan dimulainya globalisasi ekonomi yang cukup membuat Negara-negara berkembang seperti Indonesia ini menjadi semakin kesulitan untuk mengelak dari kenyataan bahwa sangat berat dalam menghadapi pasar global. Negara-negara maju sudah memiliki proteksi hukum yang melindungi dan meminimalisir resiko dalam perdagangan bebas yang mulai pada era globalisasi ekonomi di masa sekarang ini, sebagai contoh Negara-negara utara juga dapat masih memanfaatkan lembaga-lembaga ekonomi regional seperti MEE dan NAFTA untuk memperkuat posisi mereka dalam menghadapi pasar global. Jadi hukum sangat mempengaruhi bagaimana ketahanan ekonomi suatu bangsa, bagi bangsa Indonesia sebaiknya juga menyiapkan hukum dalam bidang ekonomi dalam rangka menghadpi pasar global dimana beratnya bersaing dengan Negara-negara yang sudah maju.
Dalam konstruksi konseptual Pasal 33 UUD 1945, sistem hukum nasional seharusnya memfasilitasi kehidupan ekonomi nasional untuk mewujudkan sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat. Hukum ekonomi dalam era sekarang ini memiliki fungsi memfasilitasi kegiatan ekonomi dan perdagangan untuk kesjahteraan masyarakat, sedangkan hubungan hukum dalam hal ini adalah hukum pidana terhadap aktivitas ekonomi adalah bagaimana hukum pidana dalam hal ekonomi tersebut menjadi hal yang berfungsi mencegah perilaku penyimpangan dalam bidang ekonomi yang merugikan masyarakat dan bangsa dalam pelaksanaan globalisasi ekonomi. Sehingga dengan hukum pidana dalam hal ekonomi ini mencegah semua tindakan atau aktivitas yang merugikan masyarakat, karena saat ini masyarakat lebih memperhatikan dan lebih takut akan hukum pidana sebagai konsekuensi dari suatu perbuatan yang menyimpang. Diharapkan dengan adanya hukum yang mengatur kegiatan ekonomi maka akan didapatkan kegiatan ekonomi yang tidak menyimpang dan tetap memberikan kesejahteraan bagi masyarakat dan bangsa.
Hubungan hukum dan ekonomi pada era sekarang ini bisa dibilang sangat penting karena hukum dapat dijadikan sebagai kontrol alam semua tindakan ekonomi yang berlangsung di Negara ini. Karena tanpa kontrol hukum yang jelas, kegiatan ekonomi dapat dijadikan suatu kegiatan yang menyimpang dan mengakibatkan kerugian bagi masyarakat sebagai pelaku ekonomi dan juga merugikan negara.